- Beranda
- ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)
ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)
ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)
ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)
Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kredibilitas perusahaan publik di kawasan Asia Tenggara, Asean Corporate Governance Association (ACGA) mengembangkan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) sebagai instrumen penilaian yang mengadopsi standar tata kelola internasional. Scorecard ini bertujuan untuk mendorong harmonisasi praktik tata kelola di antara negara anggota ASEAN, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkuat perlindungan terhadap investor. ACGS menekankan pentingnya transparansi, tanggung jawab dewan, dan peran aktif pemegang saham sebagai fondasi dari tata kelola yang efektif.
ACGS dirancang terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek, namun pendekatannya sangat relevan pula untuk organisasi lain yang ingin menyesuaikan diri dengan praktik terbaik global. Dengan menggunakan kriteria penilaian yang mengacu pada G20/OECD Principles of Corporate Governance dan International Corporate Governance Network (ICGN), ACGS menawarkan kerangka evaluasi yang terstruktur dan dapat dibandingkan antar negara. Hal ini menjadikan ACGS tidak hanya sebagai alat asesmen internal, tetapi juga sebagai instrumen benchmarking yang mendorong perbaikan terus-menerus di tingkat korporasi. Proses asesmennya sistematis dan berkala, sehingga memungkinkan perusahaan memantau kemajuan implementasi GCG dari waktu ke waktu.
Poin-poin utama dari penilaian menggunakan ACGS:
- Biasanya ACGS digunakan oleh Perusahaan Terdaftar di Bursa Efek, dirancang untuk meningkatkan standar tata kelola di perusahaan publik di ASEAN.
- Aspek/Komponen yang Diukur:
- Hak Pemegang Saham & Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham: Pembagian dividen, kesempatan untuk memberikan suara dalam RUPS, dan hak partisipasi.
- Peran Pemangku Kepentingan: Keterlibatan dan perlindungan bagi pemangku kepentingan.
- Keterbukaan dan Pengungkapan Informasi: Pengungkapan informasi terkait tata kelola, agenda dan hasil RUPS.
- Tanggung Jawab Dewan: Kinerja dan keterlibatan dewan dalam pengambilan keputusan.
- Metodologi:
- Asesmen dilakukan dengan mengumpulkan data dari laporan tahunan, informasi publik, dan wawancara.
- Setiap aspek diberi bobot nilai untuk menghasilkan skor total yang komprehensif.
- Hasilnya:
- Hasil asesmen berupa skor numerik yang menunjukkan tingkat penerapan GCG.
- Skor tersebut juga diklasifikasikan ke dalam kategori (misalnya, Very Good) yang menunjukkan sejauh mana perusahaan telah memenuhi standar internasional.
- Frekuensi Waktu Asesmen:
- Dilakukan secara berkala (misalnya, setiap dua tahun) untuk memantau perbaikan dan tren dalam penerapan tata kelola.