- Beranda
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik di BUMN, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 505/KMK.06/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Peusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuanga. Regulasi ini menyajikan pedoman penilaian dan evaluasi GCG secara spesifik untuk Persero yang berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan. Pedoman ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas, meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan, serta mendukung pencapaian tujuan strategis negara melalui pengelolaan BUMN yang transparan dan profesional.
KMK 505/KMK.06/2020 menetapkan parameter yang jelas dan terukur, dengan tujuan memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik manajerial sehari-hari. Penilaian dilakukan dengan pendekatan multidimensi, mencakup komitmen terhadap tata kelola, pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa tata kelola tidak hanya menyangkut kepatuhan prosedural, tetapi juga menyentuh integritas, etika, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Regulasi ini juga menetapkan bahwa hasil asesmen digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat RUPS.
Poin-poin utama dari penilaian menggunakan KMK 505/KMK.06/2020:
- Ditujukan untuk:
- BUMN dan perseroan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
- Aspek/Komponen yang Diukur:
- Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Berkelanjutan
- Pemegang Saham Dan RUPS/Pemilik Modal
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Pengungkapan Informasi Dan Transparansi
- Aspek Lainnya
- Metodologi:
- Evaluasi dilakukan oleh penilai independen yang mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan review dokumen internal.
- Menggunakan indikator dan parameter yang sudah ditetapkan, masing-masing dengan bobot tertentu.
- Hasilnya:
- Dihasilkan skor evaluasi yang mencerminkan tingkat pemenuhan prinsip GCG.
- Hasil ini kemudian digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh RUPS untuk perbaikan.
- Frekuensi Waktu Asesmen:
- Dilaksanakan secara periodik, biasanya tahunan, untuk memantau konsistensi penerapan tata kelola.