• Beranda
  • Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan

Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan

Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan

Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur berbagai usaha yang bergerak di jasa keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal, dll) telah menyusun berbagai aturan pelaksanaan tata kelola sektoral. Beberapa aturan berupa Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SE OJK) terkait pelaksanaan dan pengukuran aspek tata kelola ini menjadi komitmen OJK untuk menegakkan tata kelola di semua institusi yang dibawah koordinasi dan pengawasan OJK

Salah satu aturan yang terkait adalah POJK Nomor 21/POJK.04/2015 mengatur penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan POJK No. 21/POJK.04/2015 guna memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa saham. Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa perusahaan publik tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjalankan prinsip-prinsip GCG secara substansial. Melalui pedoman ini, OJK menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor sebagai fondasi pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.

POJK ini menjadi referensi utama dalam melakukan asesmen GCG pada perusahaan terbuka. Dengan penekanan pada pelaporan yang transparan, keterlibatan pemegang saham dalam pengambilan keputusan, serta penerapan pedoman perilaku bisnis yang etis, regulasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif. Penilaian dilakukan dengan mengkaji keterbukaan informasi dalam laporan tahunan, dokumen kepemilikan, serta kegiatan RUPS. OJK juga memberikan ruang untuk mekanisme self-assessment dengan panduan indikator yang jelas. Regulasi ini mendorong perusahaan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan tata kelola, serta mengambil tindakan perbaikan berdasarkan hasil asesmen tersebut.

Poin-poin penting dari penilaian GCG di dalam sebagai berikut:

  • Ditujukan untuk:
    • Perusahaan jasa keuangan dan perusahaan yang listing di bursa saham.
  • Aturan sektoral yang dapat digunakan, diantaranya adalah:
    • Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
    • Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
    • Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
    • Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
    • POJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. 
  • Metodologi:
    • Dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data yang tersedia di laporan tahunan dan dokumen internal.
    • Proses penilaian dilakukan secara mandiri dan terintegrasi oleh OJK.
  • Hasilnya:
    • Hasil asesmen berupa skor yang mencerminkan tingkat penerapan pedoman tata kelola.
    • Skor ini membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik serta investor.
  • Frekuensi Waktu Asesmen:
    • Dilaksanakan secara berkala, menyesuaikan dengan siklus pelaporan tahunan perusahaan.
Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan
Solusi
Kontak
Senin - Jum'at 08.00 - 15.00
CHR Office, Jakarta Barat
support@verity-wbs.com
Tentang Kami

Verity Indonesia adalah merek dagang yang dikelola oleh PT Wira Bares Saratama bersama PT Daya Integra Nusantara (Dyantra). Kami adalah konsultan yang menyediakan solusi komprehensif di bidang GRC, GCG, dan ESG.